Kaba Minangkabau news
SUMBAR — Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dinilai belum menunjukkan dampak signifikan di lapangan.
Meski instruksi tersebut memuat langkah tegas mulai dari koordinasi lintas sektor, penegakan hukum hingga pengawasan berkala oleh pemerintah daerah, aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Sumbar disebut masih berlangsung terbuka.
Di tengah keluarnya instruksi tersebut, tragedi tambang ilegal yang menewaskan sembilan orang di Kabupaten Sijunjung justru menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan pemerintah serta aparat penegak hukum.
Sejumlah masyarakat dan pemerhati lingkungan menilai kebijakan tersebut sejauh ini lebih terlihat sebagai peringatan administratif tanpa diikuti tindakan konkret yang mampu menghentikan aktivitas PETI di lapangan.
“Seperti bedil bambu, suaranya keras tetapi asap saja. Di lapangan aktivitas tambang tetap jalan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Hasil penelusuran di sejumlah wilayah menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di beberapa titik, termasuk kawasan Kabupaten Solok, Sijunjung, Dharmasraya hingga Solok Selatan.
Di Kabupaten Solok, aktivitas PETI dilaporkan masih menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan aliran sungai dan perbukitan. Sejumlah nama pemodal dan koordinator lapangan bahkan terus diperbincangkan masyarakat.
Beberapa nama dalam investigasi lapangan disamarkan menggunakan inisial, seperti S, yang disebut diduga memiliki alat berat dan jaringan operasional tambang ilegal di sejumlah titik.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap distribusi solar subsidi yang diduga masih mengalir ke lokasi tambang ilegal.
Padahal dalam Instruksi Gubernur tersebut, kepala daerah diminta aktif melakukan identifikasi lokasi PETI, berkoordinasi dengan Forkopimda serta menyampaikan laporan berkala terkait penanganan tambang ilegal.
Instruksi itu juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap aktor utama dan pemodal PETI, bukan hanya pekerja lapangan.
Namun hingga kini, masyarakat menilai penindakan masih belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki modal besar maupun jaringan operasional tambang ilegal.
Di sisi lain, Pemprov Sumbar sebenarnya telah menawarkan solusi melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan secara legal dan ramah lingkungan.
Akan tetapi, proses legalisasi tersebut dinilai belum berjalan optimal di tengah masih maraknya praktik tambang ilegal yang dianggap lebih cepat menghasilkan keuntungan ekonomi.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Sejumlah kawasan sungai dilaporkan mengalami pendangkalan, air berubah keruh dan lahan pertanian masyarakat mulai terdampak.
Publik kini menunggu sejauh mana komitmen pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan Forkopimda dalam menjalankan Instruksi Gubernur tersebut agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Sementara itu, seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas PETI tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan membutuhkan pembuktian resmi dari aparat penegak hukum.
(KMKN)


