Kesabaran masyarakat Minangkabau tampaknya telah mencapai batas. Setelah pernyataan kontroversial yang menyebut orang Sumatera Barat sebagai “barbar” menuai kecaman luas, Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) kini turun langsung dan mengeluarkan somasi terbuka kepada Abu Janda.
Sumbar, KabaMinangkabau.com | Langkah tersebut diambil setelah Abu Janda dinilai tidak menunjukkan itikad baik bahkan dianggap meremehkan laporan hukum yang telah diajukan oleh DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM).
Ketua MAAM, Angku Datuk Katumangguangan, menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau tidak akan tinggal diam apabila kehormatan adat dan identitas kultural mereka dilecehkan di ruang publik.
“Ini bukan urusan pribadi. Ini menyangkut marwah masyarakat Minangkabau yang selama ratusan tahun menjaga nilai adat, agama, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
MAAM menilai pelabelan negatif terhadap masyarakat Sumbar merupakan bentuk generalisasi yang tidak dapat dibenarkan serta berpotensi memecah persatuan bangsa.
Karena itu, MAAM menuntut Abu Janda untuk segera mengakui kesalahannya, mencabut pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, serta menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Minangkabau secara terbuka.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 2×24 jam, MAAM menegaskan akan mengambil langkah lanjutan sesuai koridor hukum dan adat yang berlaku. (***)


