Selasa, Juli 14, 2026
Google search engine
Tokoh MinangMAAM Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar atas Ujaran Kebencian "Orang...

MAAM Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar atas Ujaran Kebencian “Orang Sumbar Barbar”

Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat pada Senin (01/06/2026) sore. Pelaporan ini dilakukan langsung oleh Ketua MAAM, Tengku Irwansyah, SH.MH yang bergelar Angku Datuk Katumangguangan, didampingi advokat fenomenal Sumbar, DR (HC) Mukti Ali Kusumayadi, SH.MH yang akrab disapa Boy London. Rombongan MAAM tiba di Mapolda Sumbar sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi sejumlah tokoh adat dari berbagai nagari di pedalaman Sumbar.

Sumbar, KabaMinangkabau.com | Ketua MAAM, Tengku Irwansyah, menjelaskan bahwa laporan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Abu Janda yang viral di media sosial, yang menyebut “orang Jabar dan orang Sumbar banyak orang-orang barbar”.

Menurut Angku, pernyataan tersebut dinilai telah menghina martabat masyarakat adat Minangkabau secara langsung. “Ujaran kebencian itu tidak bisa dibiarkan karena menyasar identitas dan harga diri kami sebagai suku yang menjunjung tinggi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah,” ujar Angku di Mapolda Sumbar.

Boy London selaku kuasa hukum MAAM menjelaskan bahwa laporan yang telah diterima oleh SPKT Polda Sumbar tercatat dengan nomor STPL/8/138/VI/2026/SPK/POLDA SUMATERA BARAT. Boy London menegaskan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti digital berupa tangkapan layar unggahan Abu Janda, video pernyataan kontroversialnya, serta bukti turunan dari berbagai media yang mengutip ujaran tersebut.

“Kami juga membawa setidaknya tiga orang saksi yang merupakan tokoh adat yang merasakan langsung dampak psikologis dari ucapan tersebut,” tambah Boy London.

Pelaporan ini terjadi setelah MAAM sebelumnya memilih bersikap pasif. Angku mengakui bahwa MAAM sempat tidak bergerak karena Abu Janda sudah lebih dulu dilaporkan oleh DPP IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau) di Mabes Polri yang dikomandoi oleh Sekjend H. Braditi Molevi Rajo Mudo.

Namun, setelah laporan DPP IKM tersebut dilayangkan, Abu Janda justru tidak menunjukkan sikap penyesalan. Alih-alih meminta maaf dan mengakui kesalahan, Abu Janda disebut-sebut meradang dan mencemooh laporan DPP IKM melalui akun media sosialnya.

Sikap Abu Janda itulah yang kemudian memicu desakan luas dari berbagai pihak, termasuk dari pemuka adat, cendekiawan Minangkabau, dan komunitas perantau. MAAM akhirnya menggelar musyawarah besar para pemangku adat di Batusangkar pada 25 Mei 2026.

Dalam musyawarah tersebut, disepakati secara bulat bahwa MAAM harus turun gunung melaporkan Abu Janda ke Polda Sumbar, dan pelaporan dipilih pada 1 Juni bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila sebagai simbol komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumbar belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya. Namun, Boy London menyatakan optimis bahwa laporan ini akan segera ditindaklanjuti mengingat kelengkapan bukti dan saksi yang telah diserahkan.

“Proses hukum sudah berjalan, mari kita kawal bersama sampai Abu Janda dihadirkan di persidangan nantinya,” tegas Boy London. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments