KABA MINANGKABAU.COM | PADANG
Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia menjadi alarm serius yang membutuhkan perhatian seluruh elemen masyarakat. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. atau yang akrab disapa Kak Seto, mengajak semua pihak memperkuat perlindungan anak melalui keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.
Pesan tersebut disampaikan Kak Seto secara daring saat membuka Dialog Publik bertajuk “Alarm Bahaya: Anak Kembali Menjadi Korban Kekerasan” yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (28/7/2026). Kegiatan menghadirkan Wakil Ketua LPAI Sumatera Barat Mevrizal, S.H., M.H. sebagai narasumber utama bersama sejumlah tokoh dari unsur pemerintah, akademisi, psikolog, dan pemerhati perlindungan anak.
Dalam sambutannya, Kak Seto menegaskan bahwa anak merupakan amanah bangsa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun diskriminasi. Ia mengingatkan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan pendidikan karakter, pola asuh yang sehat, serta kepedulian masyarakat.
“Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang. Jangan pernah ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan kepada anak,” pesan Kak Seto dalam sambutannya secara virtual.
Sementara itu, Mevrizal memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara tegas mendefinisikan kekerasan terhadap anak sebagai setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran, termasuk ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 76C, Pasal 80, Pasal 76E, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Menurut Mevrizal, berbagai kasus yang belakangan mencuat menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan yang semestinya menjadi tempat paling aman, seperti keluarga, sekolah, maupun lembaga pengasuhan.
Ia menyebut sejumlah faktor yang memicu kekerasan terhadap anak, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, pola asuh yang keliru, perundungan di sekolah, kekerasan seksual, pengaruh media sosial, lemahnya pengawasan orang tua hingga rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dampaknya tidak hanya berupa trauma berkepanjangan dan depresi, tetapi juga putus sekolah, gangguan perkembangan, bahkan berpotensi melahirkan siklus kekerasan baru ketika korban tumbuh dewasa.
Dialog publik tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan keluarga dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif. Seluruh peserta juga diajak meningkatkan kepedulian untuk segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara cepat.
Kegiatan ditutup dengan ajakan bersama untuk menjadikan perlindungan anak sebagai tanggung jawab kolektif. Sejalan dengan tema yang diangkat, para narasumber menegaskan bahwa kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan anak, sehingga pencegahan harus menjadi prioritas seluruh komponen bangsa.
(KMKN)


