Kabupaten Solok – KABA MINANGKABAU NEWS.
Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Wali Nagari Saniangbaka, Kecamatan X Koto Singkarak, yang semestinya menjadi ruang demokrasi untuk mengisi kekosongan jabatan wali nagari, kini diwarnai polemik. Salah seorang calon, Antri Sopen, secara resmi mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan dengan alasan adanya dugaan konflik kepentingan yang dinilai berpotensi mencederai asas netralitas dan integritas proses musyawarah.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) Saniangbaka. Dalam hasil pemungutan suara, Dakkhpradi ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 33 suara, disusul Antri Sopen 32 suara, dan Ade Patra memperoleh 1 suara.
Selisih hanya satu suara menjadi perhatian serius karena Antri Sopen menduga salah seorang peserta musyawarah yang merupakan utusan Jorong Balai Panjang memiliki hubungan keluarga dengan calon yang dinyatakan menang. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga dapat memengaruhi independensi proses pengambilan keputusan.
Dalam mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) Wali Nagari, pemilihan memang tidak dilakukan oleh seluruh masyarakat sebagaimana Pilwana serentak, melainkan melalui Musyawarah Nagari yang diikuti oleh unsur-unsur perwakilan masyarakat. Oleh karena itu, setiap suara memiliki bobot yang sangat menentukan, sehingga independensi peserta musyawarah menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi hasil pemilihan.
Secara normatif, regulasi mengenai PAW mengedepankan prinsip jujur, adil, transparan, demokratis, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya menjaga netralitas seluruh unsur yang terlibat dalam proses musyawarah agar hasil yang lahir benar-benar mencerminkan kehendak forum dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang seseorang menjadi peserta musyawarah hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon. Persoalan baru dapat menjadi masalah hukum apabila dapat dibuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, keberpihakan panitia, rekayasa penunjukan peserta, atau bentuk intervensi lain yang memengaruhi hasil pemilihan. Dengan kata lain, hubungan keluarga semata belum otomatis dapat dikategorikan sebagai praktik nepotisme tanpa adanya bukti mengenai pengaruh terhadap proses maupun hasil pemungutan suara.
Dalam surat keberatannya, Antri Sopen meminta Panitia Pemilihan Wali Nagari membatalkan hasil pemungutan suara dan melaksanakan pemilihan ulang dengan mekanisme yang dinilai lebih independen, objektif, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Polemik ini diperkirakan menjadi ujian bagi Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) Saniangbaka dalam menangani sengketa sesuai ketentuan yang berlaku. Selain meneliti substansi keberatan, panitia juga dituntut mampu menjelaskan dasar hukum penetapan peserta musyawarah, mekanisme pemungutan suara, serta memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penanganan keberatan secara profesional dinilai penting untuk menjaga legitimasi hasil PAW sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat nagari. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai regulasi, panitia juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) Saniangbaka maupun pihak-pihak yang disebut dalam surat keberatan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(KMKN)


