Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Bank Nagari tidak hanya menyasar kredit PT IMK di Jakarta. Auditor juga menyoroti fasilitas kredit PT ATJ yang ditangani Cabang Bandung dengan nilai mencapai Rp68.950.000.000. Kasus ini menarik perhatian karena kredit tersebut berasal dari pengambilalihan fasilitas yang sebelumnya berada di bank lain.
Bandung, KabaMinangkabau.com | Dalam praktik perbankan, pengambilalihan kredit atau take over merupakan hal yang lazim dilakukan. Namun keputusan tersebut harus didasarkan pada analisis risiko yang ketat, terutama ketika debitur sedang mengalami tekanan keuangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa kredit yang diambil alih masih memiliki prospek yang layak dan tidak menimbulkan kerugian bagi bank penerima.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026, auditor menemukan sejumlah persoalan dalam proses pengelolaan fasilitas kredit PT ATJ tersebut. Salah satunya terkait kondisi keuangan debitur yang dinilai belum sepenuhnya mendukung pemberian berbagai bentuk relaksasi kredit.
Alih-alih memperketat syarat kredit, Bank Nagari justru memberikan sejumlah kemudahan kepada debitur. Auditor mencatat adanya penurunan tingkat bunga dari 11,5 persen menjadi 10,5 persen sebagai bagian dari proses restrukturisasi yang dilakukan.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa laporan keuangan audited yang seharusnya menjadi salah satu dasar penting dalam penilaian kondisi debitur belum tersedia secara tepat waktu. Meski demikian, proses restrukturisasi dan relaksasi kredit tetap berjalan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kehati-hatian yang diterapkan dalam pengambilan keputusan kredit. Sebab, salah satu prinsip utama perbankan adalah memastikan seluruh keputusan bisnis didukung informasi yang lengkap, akurat, dan dapat diverifikasi.
Jika fasilitas kredit tersebut ternyata memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibandingkan yang tercermin dalam dokumen internal bank, maka potensi kerugian yang dihadapi Bank Nagari juga akan meningkat. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dapat memengaruhi kualitas aset dan kesehatan keuangan bank.
BPK menilai bahwa pengelolaan kredit harus dilakukan berdasarkan prinsip prudential banking atau prinsip kehati-hatian. Setiap bentuk restrukturisasi harus memiliki dasar analisis yang kuat dan tidak boleh hanya bertujuan mempertahankan kualitas kredit dalam laporan administrasi.
Kasus PT ATJ menjadi salah satu contoh penting bagaimana keputusan kredit bernilai puluhan miliar rupiah harus diawasi secara ketat. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari manajemen Bank Nagari mengenai pertimbangan bisnis yang digunakan dalam proses pengambilalihan dan restrukturisasi fasilitas kredit tersebut. Sebagai bank pembangunan daerah, akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan para pemegang saham. (Red)


