Kaba Minangkabau news
PADANG – Manajemen PT Bank Nagari memastikan proses hukum terkait dugaan fraud di Cabang Pembantu (Capem) Siberut tetap berjalan dan menjadi perhatian serius perusahaan. Di saat bersamaan, manajemen juga memperketat pengawasan internal serta fokus melakukan pembenahan tata kelola perusahaan menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penegasan tersebut disampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari Pusat, Hasnul, sekaligus mempertegas klarifikasi sebelumnya yang telah disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas PT Bank Nagari, Fefri Doni.
Sorotan terhadap Bank Nagari muncul setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang memuat sejumlah catatan terkait operasional bank daerah tersebut untuk periode 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Selain itu, perhatian publik juga mengarah pada dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Capem Siberut yang nilainya disebut mencapai Rp10,43 miliar.
Dalam keterangannya kepada media, Hasnul menegaskan bahwa manajemen Bank Nagari tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang melakukan tindakan melawan hukum maupun praktik fraud yang merugikan perusahaan.
“Bank Nagari menghormati fungsi kontrol sosial media dan pengawasan publik, namun kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap pegawai yang melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Hasnul, Kamis (14/05/2026).
Menurutnya, komitmen tersebut dibuktikan melalui langkah hukum yang telah diambil manajemen dengan melaporkan oknum Kepala Cabang Siberut berinisial REP ke Aparat Penegak Hukum di Polda Sumbar.
Hasnul menegaskan, dugaan penyimpangan kredit di Capem Siberut merupakan tindakan individual oknum pegawai dan bukan kebijakan institusi.
“Fraud di Capem Siberut maupun persoalan internal lainnya menjadi perhatian serius manajemen. Namun kejadian tersebut merupakan tindakan oknum yang justru merugikan Bank Nagari secara material maupun reputasi,” katanya.
Ia memastikan manajemen bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyelidikan serta penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Polda Sumbar.
Sebelumnya, Kabag Humas PT Bank Nagari, Fefri Doni, juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses pemeriksaan BPK RI sebagai bagian dari penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha bank daerah tersebut.
Menurut Fefri Doni, manajemen telah melakukan sejumlah langkah pembenahan, mulai dari peninjauan ketentuan internal, penguatan fungsi pengawasan, peningkatan koordinasi antarunit kerja, hingga penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dalam seluruh proses bisnis.
Bank Nagari juga disebut telah menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 10 April 2026 dan melanjutkan proses tindak lanjut melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK.
Selain penanganan fraud, manajemen Bank Nagari saat ini juga memfokuskan perhatian terhadap penyelesaian kredit bermasalah yang berdampak terhadap tingginya rasio Non Performing Loan (NPL) dan meningkatnya angka jaminan kredit.
Menurut Hasnul, langkah pembenahan dilakukan melalui penguatan pengawasan internal, evaluasi manajemen risiko, penataan kualitas pembiayaan, serta optimalisasi kinerja manajemen agar kondisi bank tetap sehat dan stabil.
“Pihak manajemen saat ini fokus menyelesaikan fraud, memperbaiki kualitas kredit, dan menekan NPL melalui penguatan pengawasan internal serta pembenahan tata kelola perusahaan,” tegasnya.
Manajemen juga memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan berada dalam pengawasan regulasi perbankan yang berlaku.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola perbankan daerah, langkah pembenahan internal dan dukungan terhadap proses hukum dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan nasabah dan kredibilitas Bank Nagari sebagai bank pembangunan daerah di Sumatera Barat.
(KMKN)


