Kaba Minangkabau news
SOLOK,- Perjalanan hukum Erdawati Pgl. Erda, seorang petani perempuan asal Jorong Sawah Taluak, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan. Di tengah laporan yang ia ajukan sejak 2016 belum menunjukkan perkembangan yang dapat diakses oleh pelapor, ia justru kembali menghadapi proses hukum baru dari pihak yang sama.
Kasus ini bermula dari konflik lahan sawah pada tahun 2014. Dalam perkara tersebut, Erdawati dilaporkan ke ranah pidana oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Cupak, Edi Salim Dt. Basa. Namun dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa perdata.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan Nomor 124/PID/2015/PT.Pdg yang sekaligus memulihkan nama baik Erdawati dari tuduhan pidana.
Pasca putusan tersebut, pada 30 Agustus 2016, Erdawati melaporkan Edi Salim Dt. Basa ke Polda Sumatera Barat atas dugaan memberikan keterangan palsu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/299/VIII/2016/SPKT Sbr.
Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang dapat diakses oleh pelapor. Pihak keluarga menyatakan belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) selama kurun waktu tersebut.
Di sisi lain, pada Agustus 2025, Edi Salim kembali melaporkan Erdawati terkait dugaan penguasaan tanah tanpa izin yang sah sebagaimana diatur dalam Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 6a. Laporan tersebut saat ini diproses di Polres Solok, dan Erdawati telah menerima panggilan pemeriksaan pada September 2025.
Kondisi ini memunculkan perhatian di tengah masyarakat. Di satu sisi, laporan yang diajukan Erdawati sejak 2016 belum diketahui kejelasan perkembangannya. Namun di sisi lain, laporan baru terhadap dirinya justru bergulir dan diproses.
Sejumlah warga Nagari Cupak mulai mempertanyakan efektivitas peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. Mereka menilai, sejumlah sengketa yang terjadi cenderung berlarut dan dalam beberapa kasus berlanjut ke ranah hukum pidana.
“Warga mulai bertanya, untuk apa KAN ada jika sengketa tidak terselesaikan di tingkat adat dan justru berlanjut ke proses hukum, apalagi perkara ini sudah di putuskan dengan terang benderang oleh lembaga pengadilan sebagai perkara perdata dan dengan tegas menyatakan tidak ada perbuatan pidana, sebagai seorang ketua KAN, dia (Edi Salim) harus lebih memahami hal tersebut, bukan melakukan upaya Dangan mencari cari celah pidana, apalagi ini di lakukan terhadap seorang petani miskin yang tak punya kemampuan literasi secara mandiri, karena tak bisa tulis baca” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga menyoroti kecenderungan meningkatnya konflik yang berujung pada proses hukum dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini memicu perhatian terhadap peran lembaga adat dalam menjaga keseimbangan serta penyelesaian sengketa di tingkat nagari, warga mulai mempertanyakan keberadaan lembaga KAN, apalagi prilaku ketua nya. Banyak kalangan berpendapat untuk penyelesaian sangketa di KAN jadi hal yang sia sia, ketua nya saja juga tidak mempercayai penyelesaian sangketa dalam lembaga yang ia pimpin sendiri, dan terkesan menggunakan jabatan nya untuk memperlihatkan arogansi penyelesaian sangketa, dengan mengedepankan upaya celah pidana.
Kasus yang dialami Erdawati juga mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat kecil dalam mengakses keadilan. Dengan keterbatasan literasi, ia berada dalam posisi rentan dalam menghadapi proses hukum dan bergantung pada pihak lain untuk memahami jalannya perkara.
Pihak keluarga diketahui telah menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI, dengan harapan adanya perhatian serta evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
Hingga kini, Erdawati masih menunggu kepastian atas laporannya sejak 2016, di tengah proses hukum baru yang kembali ia hadapi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua KAN Nagari Cupak maupun aparat kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan berimbang.
(KMKN)


