Kaba Minangkabau news
Pekanbaru – Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, terungkap bahwa terdakwa Andika Habli disebut tidak menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Fakta itu disampaikan dalam agenda pembelaan atau pleidoi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa pada sidang yang berlangsung Senin (9/3/2026). Penasihat hukum Andika Habli, Mevrizal, SH, HM, menyampaikan bahwa hasil audit internal Bank BNI yang dipaparkan dalam persidangan tidak menemukan adanya aliran dana kepada kliennya.
Menurut Mevrizal SH.MH, audit internal tersebut memang mencatat adanya penerimaan uang oleh beberapa pihak yang terlibat dalam proses penyaluran kredit. Namun terhadap Andika Habli, hasil audit menunjukkan fakta yang berbeda.
“Dalam audit internal BNI yang disampaikan di persidangan, tidak ada satu rupiah pun yang diterima oleh Andika Habli dari pihak referral maupun pihak lain,” ujar Mevrizal di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur keuntungan pribadi merupakan salah satu elemen penting yang harus dibuktikan oleh penuntut umum. Tanpa adanya aliran dana atau keuntungan pribadi, menurutnya tuduhan korupsi menjadi sulit dibuktikan secara hukum.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa mekanisme penyaluran kredit di perbankan dilakukan melalui sistem yang berlapis. Sebelum kredit diputuskan oleh pimpinan cabang, berkas terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi oleh petugas kredit, analisis kelayakan oleh analis kredit, serta penilaian oleh penyelia pemasaran.
Setelah melalui proses tersebut, barulah dokumen diajukan kepada pimpinan cabang untuk mendapatkan keputusan administratif.
Penasihat hukum menyebutkan bahwa dokumen kredit yang sampai kepada Andika Habli merupakan dokumen yang secara administratif telah dinyatakan lengkap oleh unit teknis yang berwenang.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah program penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang telah berjalan sejak tahun 2019. Sementara Andika Habli baru menjabat sebagai pimpinan cabang pada November 2021.
Dengan demikian, sistem kerja dan pola penyaluran kredit telah terbentuk sebelum ia memimpin kantor tersebut.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum juga menyampaikan bahwa ketika kredit mulai mengalami masalah pembayaran, Andika Habli justru terlibat dalam upaya penagihan kredit bermasalah.
Melalui proses tersebut, sekitar Rp1,765 miliar dana berhasil dikembalikan kepada pihak bank.
Menurut Mevrizal, langkah itu menunjukkan adanya tanggung jawab manajerial untuk menyelamatkan kredit bermasalah, bukan tindakan yang mengarah pada keuntungan pribadi.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Penasihat hukum meminta majelis hakim agar membebaskan Andika Habli dari seluruh dakwaan penuntut umum.
“Dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam penyimpangan,” kata Mevrizal yang juga menjabat Sekretaris DPC Peradi Padang serta Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(KMKN)


