Senin, Agustus 24, 2026
Google search engine
Sosial EkonomiDiduga Tak Sesuai Ketentuan Jarak, Warga Pertanyakan Legalitas Peternakan Ayam di Cupak;...

Diduga Tak Sesuai Ketentuan Jarak, Warga Pertanyakan Legalitas Peternakan Ayam di Cupak; Pemkab Solok Didesak Tegakkan Aturan

KABA MINANGKABAU.COM | SOLOK

Polemik keberadaan peternakan ayam di Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan proses penerbitan izin usaha setelah lokasi kandang dinilai berada sangat dekat dengan permukiman penduduk.

Berdasarkan pantauan di lapangan, jarak kandang dengan rumah warga diperkirakan sekitar 100 meter. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kesesuaian lokasi peternakan dengan ketentuan teknis, tata ruang, serta persyaratan perizinan yang berlaku.

Selain persoalan jarak, warga mengaku telah lama merasakan dampak lingkungan berupa bau menyengat, meningkatnya populasi lalat, serta menurunnya kenyamanan lingkungan permukiman.

“Kami tidak pernah melarang orang berusaha. Yang kami harapkan hanya aturan ditegakkan. Jangan sampai usaha yang dijalankan justru mengorbankan masyarakat sekitar. Kami setiap hari harus menghadapi bau dan lalat. Kami hanya ingin ada kepastian hukum,” ujar RL, salah seorang warga yang mengaku terdampak.

Warga mengakui keberadaan peternakan memberikan manfaat ekonomi bagi sebagian masyarakat. Namun, menurut mereka, manfaat tersebut tidak dirasakan oleh seluruh warga, sementara dampak lingkungan justru dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kandang.

Masyarakat juga mempertanyakan tindak lanjut pemerintah terhadap berbagai laporan yang telah disampaikan. Menurut mereka, inspeksi lapangan yang pernah dilakukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Solok belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status legalitas maupun hasil verifikasi teknis lokasi peternakan.

“Kalau memang seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan, kami berharap pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata warga lainnya.

Persoalan ini dinilai tidak semata-mata menyangkut aktivitas sebuah usaha, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.

Secara regulasi, setiap usaha peternakan wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta standar teknis yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Solok, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dinas teknis yang membidangi peternakan, serta instansi terkait untuk membuka secara transparan dokumen perizinan, hasil verifikasi lapangan, dan dasar hukum penerbitan izin usaha peternakan tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, persetujuan lingkungan, standar teknis, atau persyaratan perizinan lainnya, pemerintah daerah diharapkan tidak melakukan pembiaran.

Sesuai kewenangannya, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, perintah perbaikan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran terbukti tidak diperbaiki atau menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Bagi masyarakat, penegakan aturan bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha. Sebaliknya, penegakan hukum justru menjadi fondasi utama untuk menciptakan kepastian berusaha, melindungi lingkungan hidup, menjaga hak masyarakat, serta memastikan seluruh pelaku usaha diperlakukan sama di hadapan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Solok, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dinas teknis yang membidangi peternakan, maupun pengelola peternakan terkait proses penerbitan izin, hasil pemeriksaan lapangan, dan tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Redaksi akan memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(KMKN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments