Selasa, Juli 14, 2026
Google search engine
BlogSyahdan, S.H., M.H. Resmi Disumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Bali, Siap...

Syahdan, S.H., M.H. Resmi Disumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Bali, Siap Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

KABA MINANGKABAU NEWS

Bali – Organisasi Advokat PERADI Utama kembali menambah kekuatan baru dalam dunia penegakan hukum nasional. Sebanyak 18 calon advokat resmi diambil sumpahnya dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Bali pada Kamis (20/6/2026).

Prosesi penyumpahan yang berlangsung khidmat tersebut menjadi tonggak penting bagi para advokat yang telah menyelesaikan seluruh tahapan profesi dan kini resmi menyandang status sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan unsur penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan Indonesia.

Salah satu advokat yang mengikuti prosesi tersebut adalah Syahdan, S.H., M.H.. Dengan pengambilan sumpah tersebut, Syahdan secara resmi memperoleh kewenangan menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus organisasi advokat, di antaranya Rikhardus Ikun, Dr. Syahegho, serta Michael bersama jajaran pengurus lainnya.

Kehadiran para pimpinan organisasi tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kualitas profesi advokat, tidak hanya dari aspek kompetensi hukum, tetapi juga integritas, etika profesi, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Dalam dunia hukum, advokat dikenal sebagai profesi yang menyandang predikat officium nobile atau profesi yang mulia. Predikat tersebut melekat karena advokat memiliki peran penting dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum secara adil tanpa diskriminasi.

Perwakilan pengurus dalam kesempatan itu menegaskan bahwa penyumpahan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

“Profesi advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile). Dengan penyumpahan ini, para advokat resmi memikul tanggung jawab untuk menegakkan hukum secara objektif, jujur, dan berkeadilan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Bertambahnya jumlah advokat yang telah resmi disumpah diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang profesional, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum.

Sementara itu, Syahdan menegaskan bahwa profesi yang kini diembannya bukan semata-mata pekerjaan, melainkan amanah untuk memperjuangkan keadilan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, kehadiran advokat harus mampu menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, baik dalam perkara perdata, pidana, maupun sengketa administratif lainnya.

“Sebagai seorang advokat, saya siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bagi saya membantu masyarakat adalah tugas mulia. Saya akan tetap berjuang bersama masyarakat yang merasa terzalimi dari sisi hukum,” ujar Sahdan kepada wartawan usai prosesi penyumpahan.

Pengambilan sumpah advokat ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya bergantung pada lembaga peradilan dan aparat penegak hukum, tetapi juga pada profesionalisme advokat dalam menjalankan fungsi pendampingan, pembelaan, konsultasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat.

Dengan bekal pendidikan, pengalaman, serta komitmen terhadap etika profesi, para advokat yang baru disumpah diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memperkuat supremasi hukum, memperluas akses keadilan, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di berbagai daerah Indonesia.

(Rel/Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments