Penertiban tambang emas ilegal di Nagari Sibarambang menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap praktik PETI.
Solok, KabaMinangkabau.com | Tim gabungan Polres Solok Kota yang turun ke lokasi pada Minggu malam (12/4/2026) menegaskan komitmen untuk terus melakukan operasi serupa.
Dipimpin oleh Ipda Ropi Arpindo, operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Kapolda Sumatera Barat.
Lokasi tambang yang berada di Kecamatan X Koto Diatas tersebut diketahui berada di kawasan perbatasan Solok dan Sawahlunto.
Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, petugas mendapati berbagai bukti kuat adanya aktivitas tambang ilegal.
Di antaranya tenda, bekas galian, peralatan masak, pakaian, hingga jerigen bahan bakar yang ditinggalkan pelaku.

Seluruh perlengkapan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar, dan lokasi dipasangi garis polisi.
Polisi memastikan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2026.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tambang tanpa izin.


