Kaba Minangkabau news
Alahan Panjang Solok 11/4 – Konflik yang sempat menyita perhatian publik di kawasan wisata Alahan Panjang, Kabupaten Solok, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice (RJ), Jumat (10/4/2026).
Perdamaian ini menutup kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi pada 2 November 2025 lalu dan sempat viral di media sosial. Penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan nilai adat Minangkabau, musyawarah, serta pemulihan hubungan sosial antara kedua belah pihak.
Kesepakatan damai ditandai dengan penandatanganan bersama oleh pihak yang berselisih, disaksikan unsur pemerintah daerah, kepolisian, tokoh masyarakat, niniak mamak, serta Forkopimcam setempat.
Kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan dalam penyelesaian konflik tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah merupakan cerminan kearifan lokal yang harus terus dijaga.
“Ini bukan persoalan yang ringan, namun dapat diselesaikan dengan baik karena semua pihak mau duduk bersama dan mengedepankan kepala dingin,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta mengedepankan penyelesaian persoalan di tingkat nagari dengan melibatkan tokoh adat agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Kapolres Solok Arosuka, AKBP Agung Pranajaya, menyebut peristiwa tersebut sebagai momentum refleksi bersama. Ia menilai pendekatan damai menjadi langkah positif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Jadikan ini sebagai pembelajaran bersama untuk memperkuat persatuan,” katanya.
Sementara itu, pemilik Terrace Alpa, Dr. Muhammad Syukri, Sp.JP(K), menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai. Ia berharap hubungan antara dirinya dengan masyarakat setempat dapat kembali harmonis.
“Perdamaian ini menjadi awal baru bagi kita semua untuk membangun hubungan badunsanak yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat Galagah Nagari Alahan Panjang, Deni, juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang terjadi. Ia menegaskan komitmen masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata.
Proses penyelesaian perkara ini turut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Polres Solok Arosuka, LKAAM, tokoh masyarakat, unsur nagari, serta pihak terkait lainnya.
Momentum perdamaian tersebut juga dirangkaikan dengan peresmian Terrace Alpa sebagai salah satu destinasi wisata baru di Alahan Panjang. Kehadiran objek wisata ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat citra daerah sebagai kawasan wisata unggulan di Kabupaten Solok.
Penyelesaian konflik melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat luas bahwa persoalan dapat diselesaikan tidak hanya melalui jalur hukum, tetapi juga melalui dialog, musyawarah, dan semangat kebersamaan yang menjadi bagian dari nilai adat Minangkabau.
(KMKN)


