Bangunan eks sekolah ditegaskan sebagai aset nagari bersertifikat, dikontrak resmi untuk dapur program makan bergizi gratis, sementara kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di lokasi baru tanpa terganggu
Kaba Minang Kabau,/Cupak,Solok — Polemik pemanfaatan bekas gedung pendidikan sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nagari Cupak mendapat klarifikasi langsung dari pemerintah nagari.
Sejumlah tokoh masyarakat sebelumnya mempertanyakan keberadaan dapur produksi makanan dalam lingkungan sekolah karena dinilai berpotensi mengganggu kebersihan, keamanan, dan proses belajar mengajar.
Menanggapi hal itu, Wali Nagari Cupak Fatmi Bahar Dt Tuo menegaskan bangunan yang kini digunakan sebagai dapur MBG bukan lagi fasilitas pendidikan aktif, melainkan aset milik nagari yang telah bersertifikat atas nama pemerintah nagari.
“Perlu diluruskan, itu bukan ruang belajar lagi. Gedung tersebut dulunya dipakai MAN Amal, tapi sekarang sekolahnya sudah pindah ke gedung baru milik yayasan YPNC. Jadi bangunan lama memang kosong dan tidak dipakai lagi untuk kegiatan pendidikan,” ujarnya, Jumat (20/02/2026).
Menurutnya, secara hukum status tanah dan bangunan adalah aset nagari, sehingga pemanfaatannya berada di bawah kewenangan pemerintah nagari.
Ke depan, kawasan itu juga direncanakan menjadi area penunjang pelayanan publik seperti gudang penyimpanan dan gedung Koperasi Merah Putih yang lagi diusulkan dalam perencanaan nagari.
Terkait keberadaan satuan pendidikan yang selama ini menempati lokasi tersebut, Fatmi menjelaskan sifatnya hanya pinjam pakai. Artinya, tidak ada hak kepemilikan permanen atas gedung. Proses belajar mengajar tetap berlanjut di tempat lain melalui kerja sama dengan yayasan pengelola.
Pihak sekolah yang bernaung di bawah Muhammadiyah, kata dia, telah menyepakati pemindahan kegiatan belajar ke gedung dan lahan lain yang dikelola yayasan mitra, sehingga tidak ada siswa yang terdampak.
“Jadi fungsi pendidikan tetap berjalan normal. Justru sekarang kita pisahkan antara area belajar dan area pelayanan publik agar lebih tertib,” jelasnya.
Ia juga menegaskan operasional dapur MBG telah melalui perjanjian kerja sama resmi antara pemerintah nagari dan yayasan pengelola program. Kontrak pemanfaatan gedung berlaku selama empat tahun. Saat ini dapur sudah beroperasi dan melayani distribusi makanan bergizi untuk sejumlah sekolah di wilayah Nagari Cupak.
Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk meningkatkan asupan gizi pelajar. Selain mendukung kesehatan siswa, keberadaan dapur dinilai memberi dampak ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja serta kebutuhan bahan pangan dari masyarakat sekitar.
Fatmi mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh opini sepihak tanpa konfirmasi. Pemerintah nagari, katanya, membuka ruang bagi siapa saja yang ingin memperoleh informasi langsung terkait status aset maupun kerja sama dapur MBG.
“Silakan datang ke kantor wali nagari. Semua dokumen terbuka. Jangan sampai muncul kegaduhan karena informasi yang belum utuh,” tegasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, pemerintah nagari berharap polemik dapat disikapi secara proporsional. Pemanfaatan gedung kosong untuk dapur gizi disebut sebagai langkah optimalisasi aset nagari sekaligus mendukung program makan bergizi gratis tanpa mengganggu kegiatan pendidikan di Nagari Cupak.
(KMKN)


