Senin, Maret 2, 2026
Google search engine
Adat IstiadatMaanta Bubua Cupak Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Wali Nagari: Ini...

Maanta Bubua Cupak Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Wali Nagari: Ini Kebanggaan dan Warisan Anak Kemenakan

Kaba Minang Kabau.com
Solok, – Tradisi budaya “Maanta Bubua” milik masyarakat Nagari Cupak, Kabupaten Solok, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pencatatan tersebut tertuang dalam Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dengan nomor EBTI32025000302 tertanggal 28 Agustus 2025.


Dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu menetapkan Maanta Bubua sebagai Ekspresi Budaya Tradisional yang berasal dari komunitas Bundo Kanduang Nagari Cupak.

Pencatatan ini memberikan pengakuan hukum negara atas nilai sejarah, adat, serta identitas budaya yang selama ini diwariskan turun-temurun oleh masyarakat setempat.


Maanta Bubua merupakan tradisi adat yang sarat makna kebersamaan, gotong royong, dan penghormatan terhadap nilai kekeluargaan dalam masyarakat Minangkabau. Tradisi ini menjadi bagian penting dalam berbagai prosesi adat dan perhelatan sosial di Nagari Cupak.


Wali Nagari Cupak, Fatmi Bahar Dt Tuo, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan negara terhadap budaya lokal tersebut. Ia menilai pencatatan ini bukan hanya simbol administratif, tetapi bentuk perlindungan hukum agar tradisi tidak diklaim atau disalahgunakan pihak lain.


“Kami sangat bangga dan terharu. Maanta Bubua bukan sekadar tradisi, tapi jati diri masyarakat Cupak. Ini warisan nenek moyang yang harus kami jaga untuk anak kemenakan ke depan. Dengan pencatatan ini, negara hadir melindungi budaya kami,” ujar Fatmi Bahar Dt Tuo.


Ia menambahkan, pengakuan KIK diharapkan menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus melestarikan adat dan budaya nagari di tengah arus modernisasi.


Pemerintah Nagari Cupak bersama tokoh adat dan Bundo Kanduang juga berkomitmen mendokumentasikan serta mengembangkan tradisi tersebut sebagai potensi edukasi budaya dan pariwisata berbasis kearifan lokal.


Dengan status resmi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Maanta Bubua kini memiliki perlindungan hukum nasional, sekaligus menegaskan posisi Nagari Cupak sebagai salah satu penjaga warisan budaya Minangkabau di Sumatera Barat.

(KMK)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments