Oleh: Iwan Syukri / Dt Mandindiang Alam
Minangkabau kerap dipuja sebagai salah satu masyarakat adat paling canggih di Nusantara. Ia memiliki sistem nilai yang lengkap, falsafah hidup yang kuat, serta mekanisme sosial yang telah bertahan ratusan tahun. Namun di balik kebanggaan kultural itu, Sumatera Barat hari ini menghadapi satu kenyataan pahit, konflik agraria tak kunjung reda, sengketa internal kaum terus berulang, kepastian hukum lemah, dan pertumbuhan ekonomi tertinggal dibanding banyak daerah lain.
Masalahnya bukan karena adat terlalu kuat, melainkan karena adat berhenti dikoreksi. Lebih tepatnya, Minangkabau terjebak pada kesalahan mendasar dalam menempatkan hierarki adat, adat nan sabana adat disetarakan secara praksis dengan adat nan diadatkan. Kesalahan inilah yang memicu kekacauan sosial, paradoks hukum, dan stagnasi struktural.
Menyamakan yang Prinsipil dengan yang Historis
Dalam konsepsi adat Minangkabau, dikenal pembagian yang jelas:
Adat nan sabana adat – nilai universal yang bersumber dari fitrah, akal, dan selaras dengan syariat.
Adat nan diadatkan – hasil kesepakatan sosial-historis manusia Minangkabau.
Adat salingka nagari – aturan lokal nagari.
Adat istiadat – kebiasaan sosial sehari-hari.
Secara teoritik, hanya adat nan sabana adat yang bersifat absolut. Adat nan diadatkan justru harus terbuka untuk koreksi sesuai perkembangan zaman dan nilai agama. Namun yang terjadi hari ini adalah pembekuan adat nan diadatkan seolah ia setara dengan prinsip ilahiah.
Akibatnya, setiap kritik dianggap ancaman, setiap koreksi dibaca sebagai pengkhianatan adat. Padahal adat yang tidak dapat dikoreksi bukanlah adat hidup, melainkan artefak sejarah.
ABS–SBK: Falsafah yang Berhenti sebagai Slogan
Minangkabau memiliki falsafah besar, adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Artinya, adat harus tunduk pada syariat, dan syariat bersumber dari Al-Qur’an.
Namun dalam praktik, ABS–SBK lebih sering menjadi retorika legitimasi, bukan mekanisme koreksi. Ketika adat nan diadatkan, terutama terkait jalur nasab dalam pewarisan, bertentangan dengan prinsip syariat, yang dikoreksi justru agama, bukan adat.
Paradoks ini tampak jelas dalam soal nasab dan waris. Islam menempatkan nasab secara patrilineal dan mengatur waris secara faraidh. Adat Minangkabau mempertahankan sistem matrilineal dan pewarisan pusako tinggi melalui garis ibu. Alih-alih melakukan reinterpretasi yang jujur dan adil, yang terjadi adalah pembekuan sistem dengan dalih “itulah adat Minang”.
ABS–SBK akhirnya berhenti sebagai semboyan, bukan prinsip operasional.
Konflik Horizontal: Adat Melawan Anak Kemenakan
Kesalahan hierarki adat ini berdampak langsung pada kehidupan sosial. Mayoritas konflik agraria dan sengketa adat di Sumatera Barat hari ini bukan melawan pihak luar, melainkan konflik sesama anggota kaum sendiri.
Penyebab utamanya adalah ketidakjelasan hak individual dalam sistem komunal yang kaku. Klaim pusako tinggi sering kali mengalahkan kepastian hidup anggota kaum. Sertifikasi tanah pribadi dianggap melanggar adat, sementara status komunal tidak pernah benar-benar memberi jaminan ekonomi.
Akibatnya, sengketa diwariskan lintas generasi, Kerapatan Adat Nagari kehilangan wibawa, dan pengadilan negara menjadi arena terakhir, yang ironisnya justru semakin menjauhkan adat dari keadilan substantif.
Paradoks Pusako Tinggi dan Tanah Ulayat
Paradoks paling telanjang terlihat pada praktik pusako tinggi dan tanah ulayat. Secara doktrin, tanah ulayat adalah milik komunal kaum yang tidak boleh dialihkan secara bebas. Ninik mamak hanyalah pengelola, bukan pemilik.
Namun dalam praktik, kita menyaksikan ironi besar, tanah ulayat relatif mudah dihibahkan ke negara untuk fasilitas umum, sementara hibah atau penguatan hak individual kepada anggota kaum sendiri sangat sulit, bahkan nyaris mustahil.
Jika tanah benar-benar milik komunal, maka secara logika hukum dan etika, konsistensi harus dijaga. Mengapa negara diberi kepercayaan penuh, sementara anak kemenakan sendiri diposisikan sebagai ancaman terhadap pusako?
Jawabannya bukan pada adat, melainkan pada relasi kuasa. Hibah ke negara memberi legitimasi moral, prestise politik, dan kedekatan dengan kekuasaan. Hibah ke individu justru mengurangi kontrol elite adat atas pusako.
Ironisnya, tanah ulayat lebih cepat hilang ke negara daripada menyejahterakan masyarakat adat itu sendiri.
Komunal Mengalahkan Kepastian Individu
Di era negara modern, kepastian hukum individu adalah prasyarat pembangunan: akses modal, perbankan, investasi, dan produktivitas. Namun di Sumatera Barat, klaim komunal sering mengalahkan hak individual.
Akibatnya:
Sertifikasi tanah lemah.
Perbankan enggan menyalurkan kredit.
Investor ragu.
Anak muda kehilangan akses aset.
Yang bertahan bukan keadilan, melainkan ketidakpastian.
Bodi Caniago dan Koto Piliang: Sistem yang Kehilangan Konteks
Minangkabau mengenal dua sistem adat, Bodi Caniago yang egaliter dan Koto Piliang yang hierarkis. Keduanya lahir dari kecerdasan politik masa lalu orang Minang.
Namun dalam konteks modern, keduanya mengalami distorsi. Musyawarah ala Bodi Caniago berjalan tanpa batas waktu dan kepastian. Struktur Koto Piliang berjalan tanpa akuntabilitas. Yang lahir adalah oligarki adat tanpa efisiensi dan demokrasi tanpa kepastian hukum.
Sumatera Barat Tertinggal, Adat Ditinggalkan
Dampak kumulatif dari semua ini nyata:
Konflik sosial tinggi.
Kepastian hukum rendah.
Produktivitas ekonomi tertahan.
Generasi muda menjauh dari adat.
Sumatera Barat unggul dalam wacana budaya, tetapi tertinggal secara struktural.
Jalan Keluar: Mengembalikan Hirarki Adat
Solusinya bukan menghapus adat, melainkan mengembalikan keberanian berpikir dalam adat:
Tegaskan kembali hierarki adat: adat nan sabana adat harus menjadi alat koreksi.
Jalankan ABS–SBK sebagai mekanisme substantif, bukan slogan.
Bedakan pusako komunal dan hak hidup individual secara adil.
Bangun kepastian hukum tanpa membunuh nilai komunal.
Adat yang hidup adalah adat yang berani menata dirinya sendiri.
Namun tidak semua ninik mamak terjebak masa lalu. Dalam beberapa nagari, mulai tumbuh ninik mamak progresif, bukan pembangkang adat, melainkan penjaga akal sehat adat. Mereka tidak membongkar nilai, tetapi memperbaiki tata kelola. Prinsip komunal tetap dijaga, tetapi diterjemahkan secara fungsional, tanah ulayat tetap milik kaum, sementara hak pakai individu diberi kepastian hukum melalui sertifikasi internal, pencatatan legal, dan kesepakatan transparan.
Langkah ini bukan pengkhianatan adat. Justru sebaliknya, ia menyelamatkan adat dari konflik laten yang diproduksi oleh sistem komunal yang kabur dan multi-tafsir. Karena faktanya sederhana, sistem komunal tanpa kepastian hukum hanya memindahkan konflik ke generasi berikutnya.
Perbedaan paling mendasar antara ninik mamak lama dan progresif bukan pada kesetiaan terhadap adat, tetapi pada cara membaca zaman. Yang lama menjaga bentuk, meski substansi keadilan terkikis. Yang progresif menjaga ruh, meski bentuk disesuaikan. Yang lama curiga pada negara dan hukum positif. Yang progresif memanfaatkan negara sebagai mitra untuk memperkuat posisi adat.
Minangkabau hari ini tidak tertinggal karena adatnya, melainkan karena ketakutan sebagian elite adat untuk membedakan mana nilai yang harus dipertahankan, dan mana aturan yang sudah waktunya disesuaikan. Ketika adat berhenti menjadi jalan keadilan dan berubah menjadi dogma beku, ia tak lagi mempersatukan, melainkan memecah.
Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan, apakah Minangkabau ingin terus memelihara konflik atas nama kemurnian adat, atau berani menata ulang tafsir adat agar tetap hidup, adil, dan relevan? Karena adat yang hidup adalah adat yang memberi kepastian, bukan adat yang mewariskan sengketa.
(KMKN)


