Selasa, Maret 24, 2026
Google search engine
Adat IstiadatPenolakan Gelar Datuk oleh Menko Polkam Picu Diskusi soal Marwah Adat Minangkabau

Penolakan Gelar Datuk oleh Menko Polkam Picu Diskusi soal Marwah Adat Minangkabau

Kaba Minangkabau news
JAKARTA — Pernyataan Djamari Chaniago yang mengaku menolak tawaran gelar Datuk dari tokoh adat Sumatera Barat memicu diskusi luas mengenai praktik pemberian gelar kehormatan dalam adat Minangkabau.


Dalam sebuah kegiatan di Sespim Polri yang kemudian beredar di media sosial, Djamari menceritakan bahwa setelah dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, ia pernah didatangi tokoh adat yang menawarkan gelar Datuk kepadanya. Tawaran tersebut justru ia tolak karena mempertanyakan makna dan manfaat gelar tersebut, baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat Minangkabau.


Saya orang Minang dari dulu, saya sudah memakai nama Chaniago sejak Taruna. Kenapa baru sekarang orang Minang mengenal saya?” ujar Djamari dalam video tersebut.


Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik pemberian gelar adat yang tidak diikuti pemahaman terhadap rekam jejak penerimanya. Djamari bahkan menyinggung pengalaman masa lalu ketika seorang perwira tinggi yang pernah diberi gelar adat justru terseret kasus narkotika.


Pernyataan itu kemudian memicu diskusi di tengah masyarakat, terutama terkait dengan marwah gelar adat Minangkabau yang selama ini dikenal sakral.
Dalam sistem adat Minangkabau, gelar Datuk sebenarnya merupakan jabatan adat yang melekat pada seorang penghulu atau pemimpin kaum. Gelar tersebut lahir melalui proses musyawarah ninik mamak dan persetujuan kaum, serta disahkan dalam prosesi adat yang dikenal sebagai malewakan gala.


Seorang Datuk tidak hanya menyandang kehormatan, tetapi juga memikul tanggung jawab sosial sebagai pemimpin kaum, penjaga harta pusaka, serta penengah dalam berbagai persoalan adat di nagari.


Namun dalam praktik modern, gelar adat juga kerap diberikan dalam bentuk gelar kehormatan atau sangsako kepada tokoh nasional, pejabat negara, atau figur publik yang dianggap berjasa bagi daerah.


Sejumlah tokoh nasional diketahui pernah menerima gelar kehormatan adat Minangkabau, antara lain Joko Widodo, Susilo Bambang Yudhoyono, Prabowo Subianto, hingga Mahfud MD. Pemberian gelar tersebut umumnya dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan adat.


Meski demikian, fenomena ini juga memunculkan kritik di kalangan masyarakat. Sebagian pihak menilai pemberian gelar kehormatan yang terlalu sering berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai “inflasi gelar adat”.


Kritik tersebut juga mengemuka setelah kasus hukum yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Ia sebelumnya diketahui pernah menerima gelar adat Minangkabau sebelum akhirnya tersandung perkara narkotika yang menyita perhatian publik.
Kasus tersebut sempat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme evaluasi terhadap gelar adat yang telah diberikan.


Di sisi lain, sejumlah kalangan melihat penolakan yang disampaikan Djamari sebagai refleksi sikap generasi baru yang menginginkan agar gelar adat tetap dijaga marwah dan integritasnya.


Dalam filosofi Minangkabau dikenal pepatah adat “Gala indak dibali, pusako indak dijua”, yang berarti gelar tidak diperjualbelikan dan pusaka tidak dijual. Pepatah tersebut menegaskan bahwa gelar adat merupakan amanah sosial yang lahir dari legitimasi masyarakat adat.


Para pemerhati adat menilai bahwa dalam sistem tradisional Minangkabau, gelar selalu disertai keterikatan sosial antara pemegang gelar dan komunitasnya. Seorang penghulu tidak hanya dihormati, tetapi juga memiliki tanggung jawab memimpin dan melindungi anak kemenakan dalam kaum.
Karena itu, pemberian gelar kehormatan kepada tokoh di luar struktur kaum sering kali tidak disertai hubungan sosial yang nyata dengan masyarakat adat yang memberikannya.


Perdebatan mengenai hal ini dinilai sebagai bagian dari dinamika adat Minangkabau dalam menghadapi perubahan zaman.


Sebagian kalangan berharap diskusi yang muncul dari pernyataan Menko Polkam tersebut dapat menjadi momentum refleksi bagi lembaga adat dan masyarakat Minangkabau untuk terus menjaga kehormatan serta nilai-nilai yang melekat pada gelar adat.


Di tengah perubahan sosial yang cepat, menjaga marwah adat dinilai tidak hanya berkaitan dengan mempertahankan simbol-simbol budaya, tetapi juga memastikan bahwa setiap gelar yang diberikan tetap memiliki makna sosial bagi masyarakat yang menjunjungnya.

(KMKN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments