Selasa, Februari 24, 2026
Google search engine
HukumBareskrim Polri Geledah Rumah Pengolahan Emas Ilegal di Surabaya, Sita Barang Bukti...

Bareskrim Polri Geledah Rumah Pengolahan Emas Ilegal di Surabaya, Sita Barang Bukti Terkait Dugaan TPPU Rp25,8 Triliun

Kaba Minangkabau . news
Surabaya – Penyidik Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan dan pengolahan emas ilegal di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perdagangan emas ilegal.


Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, perhiasan, serta dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan distribusi emas. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Kasus ini diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas ilegal yang berasal dari pertambangan tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat. Dari hasil pendalaman sementara, perputaran uang dalam jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp25,8 triliun.


Penyidik menduga emas hasil pertambangan tanpa izin tersebut dikirim dari Kalimantan Barat ke Surabaya untuk kemudian diolah dan dimurnikan sebelum dipasarkan kembali. Modus yang digunakan antara lain menyamarkan asal-usul emas agar seolah-olah berasal dari sumber yang legal, sehingga sulit terdeteksi dalam sistem perdagangan resmi.


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus masih mendalami alur distribusi, keterlibatan pihak-pihak lain, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam perkara ini. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana untuk mengungkap konstruksi TPPU yang disangkakan.


Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan distorsi pasar logam mulia nasional.


Hingga saat ini, polisi belum merinci jumlah pasti tersangka maupun total barang bukti yang telah diamankan. Namun, penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan terbaru terkait kasus ini akan terus disampaikan seiring dengan hasil penyidikan yang tengah berjalan.

(KMKN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments