Kaba Minangkabau.News
Kabupaten Solok 22/2,- Temuan maladministrasi dalam penggalangan sumbangan komite di SMPN 6 Gunung Talang, Kabupaten Solok, menjadi peringatan serius bagi tata kelola pendidikan daerah. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyimpulkan adanya praktik pengumpulan dana yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip sukarela, sehingga dikategorikan sebagai maladministrasi.
Penggalangan sumbangan komite dinilai masih menimbulkan persepsi kewajiban pembayaran di kalangan orang tua siswa. Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan bahwa kontribusi masyarakat bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa nominal tertentu, serta tidak boleh dikaitkan dengan layanan akademik.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran beban biaya pendidikan bergeser ke wali murid melalui mekanisme nonformal.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan persoalan tata kelola internal komite sekolah. Masa jabatan pengurus disebut melampaui ketentuan dan administrasi organisasi belum tertib. Lemahnya pengaturan struktur dan mekanisme kontrol dinilai berpotensi mengurangi transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana partisipasi masyarakat.
Selain aspek tata kelola, sekolah diingatkan agar tidak membebankan pungutan kepada siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Kelompok siswa dari keluarga kurang mampu harus dilindungi dari beban tambahan apa pun demi menjamin hak atas pendidikan yang setara.
Pihak sekolah yang katanya berbasis pesantren ini dan komite telah melakukan pembenahan dengan menerbitkan surat edaran bahwa sumbangan tidak bersifat wajib, tidak ditentukan nominal maupun tenggat waktu, serta tidak dikaitkan dengan proses belajar mengajar. Kepengurusan komite juga diperbarui agar sesuai regulasi.
Namun, persoalan ini dinilai tidak berdiri sendiri. Muncul pertanyaan tentang fungsi pengawasan pemerintah daerah. Sebagai pembina seluruh satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Solok seharusnya memiliki sistem monitoring rutin terhadap praktik penggalangan dana sekolah, termasuk pembinaan komite dan audit administrasi. Jika pengawasan berjalan efektif sejak awal, praktik yang berpotensi maladministratif dinilai bisa dicegah sebelum memicu pengaduan publik.
Sejumlah kalangan menilai kasus di SMPN 6 Gunung Talang menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kontrol dinas. Pengawasan tidak cukup bersifat reaktif setelah ada laporan, melainkan harus preventif melalui inspeksi berkala, pelaporan terbuka, dan standar operasional yang seragam di seluruh sekolah.
Temuan Ombudsman pun menjadi alarm bagi tata kelola pendidikan di daerah. Pemerintah kabupaten dituntut bergerak cepat memperkuat pengawasan agar penggalangan dana tetap transparan, sukarela, dan akuntabel. Tanpa kontrol yang ketat, praktik serupa dikhawatirkan berulang, bukan hanya di satu sekolah, tetapi juga di satuan pendidikan lainnya.
(KMKN)


